KPU Mencoklit

Admin 11 April 2018 11:04:20 WIB

SIDA-KEPEK dalam rangka mensukseskan Pemilu tahun 2019, KPU akan melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) serentak mulai 17 April 2019.  Coklit dilakukan untuk menyempurnakan data awal sebelum ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. Tugas pantarlih sangat penting untuk melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Ketugasan PANTARLIH akan melaksanakan coklit di wilayahnya yang nantinya akan dijadikan data penentuan DPT.

Siapa yang dicoklit? Yaitu setiap penduduk setempat yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada tanggal 17 April 2019 mendatang. Syarat pemilih yaitu 

1. WNI yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
2. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya
3. Terdaftar sebagai pemilih.
4. Bukan anggota TNI/Polri.
5. Tidak sedang dicabut hak pilihnya
6. Terdaftar di DPT.
7. Khusus untuk Pemilukada calon pemilih harus berdomisili sekurang-kurangnya 6
(enam) bulan didaerah yang bersangkutan.

Nantikan PANTARLIH datang ke Rumah Anda. Pastikan data Anda cocok. 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Terjemahan

Polling Web Kepek

Bagaimana menurut anda informasi dari website Kepek?
Sangat memuaskan, Lanjutkan
Memuaskan Saja
Memuaskan, Tingkatkan
Tidak Memuaskan
Create free online surveys

wa