KPU Mencoklit
Admin 11 April 2018 11:04:20 WIB
SIDA-KEPEK dalam rangka mensukseskan Pemilu tahun 2019, KPU akan melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) serentak mulai 17 April 2019. Coklit dilakukan untuk menyempurnakan data awal sebelum ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. Tugas pantarlih sangat penting untuk melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Ketugasan PANTARLIH akan melaksanakan coklit di wilayahnya yang nantinya akan dijadikan data penentuan DPT.
Siapa yang dicoklit? Yaitu setiap penduduk setempat yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada tanggal 17 April 2019 mendatang. Syarat pemilih yaitu
1. WNI yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
2. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya
3. Terdaftar sebagai pemilih.
4. Bukan anggota TNI/Polri.
5. Tidak sedang dicabut hak pilihnya
6. Terdaftar di DPT.
7. Khusus untuk Pemilukada calon pemilih harus berdomisili sekurang-kurangnya 6
(enam) bulan didaerah yang bersangkutan.
Nantikan PANTARLIH datang ke Rumah Anda. Pastikan data Anda cocok.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Jumat Bersih bersama Bupati di Lapangan Persatuan Kepek Raya
- Pelantikan Carik Kalurahan Kepek tahun 2025
- Datun Suluh Praja di Kalurahan Kepek
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BUMKAL MANDIRI KEPEK TAHUN 2024
- PEMASANGAN PAPAN INFORMASI PUBLIK KALURAHAN KEPEK
- PERKAL NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL 2024
- PERKAL NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG APBKAL KEPEK 2025