KPU Mencoklit
Admin 11 April 2018 11:04:20 WIB
SIDA-KEPEK dalam rangka mensukseskan Pemilu tahun 2019, KPU akan melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) serentak mulai 17 April 2019. Coklit dilakukan untuk menyempurnakan data awal sebelum ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. Tugas pantarlih sangat penting untuk melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Ketugasan PANTARLIH akan melaksanakan coklit di wilayahnya yang nantinya akan dijadikan data penentuan DPT.
Siapa yang dicoklit? Yaitu setiap penduduk setempat yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada tanggal 17 April 2019 mendatang. Syarat pemilih yaitu
1. WNI yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
2. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya
3. Terdaftar sebagai pemilih.
4. Bukan anggota TNI/Polri.
5. Tidak sedang dicabut hak pilihnya
6. Terdaftar di DPT.
7. Khusus untuk Pemilukada calon pemilih harus berdomisili sekurang-kurangnya 6
(enam) bulan didaerah yang bersangkutan.
Nantikan PANTARLIH datang ke Rumah Anda. Pastikan data Anda cocok.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Karya Bhakti TNI di Kalurahan Kepek
- Pembinaan Kegiatan Dais di Kalurahan Kepek dari Paniradya DIY
- Pisah Sambut Panewu Wonosari
- Pengumuman Lelang Pengadaan Peralatan Mebelair dan Aksesoris Ruangan
- Sosialisasi Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Pemukiman Kumuh
- Sosialisasi Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Pemukiman Kumuh
- coba