Kamis Pahing, Pemdes Kepek Kenakan Kejawen

Admin 12 April 2018 11:11:02 WIB

SIDA KEPEK-Pada Kamis Pahing (12/04/2018) Pemerintah Desa Kepek mengenakan  pakaian tradisonal jawa Yogyakarta. Penggunaan pakaian tersebut sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 188/2608 bahwasanya seluruh pegawai pemerintahan mengenakan Pakaian Tradisonal Jawa Yogyakarta pada hari yang ditentukan. Dalam SE tersebut dikecualikan bagi ASN yang  melaksanakan tugas operasional di lapangan yang tidak memungkinkan menggunakan pakaian tersebut di atas.  SE Nomor 188/2608 merupakan tindak lanjut dari Pasal 14 Peraturan Gubernur Daerah lstimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta dikenakan pada:

a. Peringatan berdirinya Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat;
b. Peringatan pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
c. Peringatan berdirinya Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
d. Penerimaan gunungan dari Kasultanan bertepatan dengan hari peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW;
e. Penerimaan gunungan dari Kasultanan bertepatan dengan Hari Raya Idhul Fitri;
f.  Penerimaan gunungan dari Kasultanan bertepatan dengan Hari Raya Idhul Adha; dan
g. Kamis Pahing.

Dokumen Lampiran : SE Pemda DIY Nomor 188/2608


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Terjemahan

Polling Web Kepek

Bagaimana menurut anda informasi dari website Kepek?
Sangat memuaskan, Lanjutkan
Memuaskan Saja
Memuaskan, Tingkatkan
Tidak Memuaskan
Create free online surveys

wa