Kamis Pahing, Pemdes Kepek Kenakan Kejawen
Admin 12 April 2018 11:11:02 WIB
SIDA KEPEK-Pada Kamis Pahing (12/04/2018) Pemerintah Desa Kepek mengenakan pakaian tradisonal jawa Yogyakarta. Penggunaan pakaian tersebut sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 188/2608 bahwasanya seluruh pegawai pemerintahan mengenakan Pakaian Tradisonal Jawa Yogyakarta pada hari yang ditentukan. Dalam SE tersebut dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan tugas operasional di lapangan yang tidak memungkinkan menggunakan pakaian tersebut di atas. SE Nomor 188/2608 merupakan tindak lanjut dari Pasal 14 Peraturan Gubernur Daerah lstimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta dikenakan pada:
a. Peringatan berdirinya Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat;
b. Peringatan pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
c. Peringatan berdirinya Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
d. Penerimaan gunungan dari Kasultanan bertepatan dengan hari peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW;
e. Penerimaan gunungan dari Kasultanan bertepatan dengan Hari Raya Idhul Fitri;
f. Penerimaan gunungan dari Kasultanan bertepatan dengan Hari Raya Idhul Adha; dan
g. Kamis Pahing.
Dokumen Lampiran : SE Pemda DIY Nomor 188/2608
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Karya Bhakti TNI di Kalurahan Kepek
- Pembinaan Kegiatan Dais di Kalurahan Kepek dari Paniradya DIY
- Pisah Sambut Panewu Wonosari
- Pengumuman Lelang Pengadaan Peralatan Mebelair dan Aksesoris Ruangan
- Sosialisasi Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Pemukiman Kumuh
- Sosialisasi Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Pemukiman Kumuh
- coba