Koordinasi Pemerintah Desa mengenai PKTD
Admin 09 Mei 2018 14:59:54 WIB
SIDA KEPEK-Dengan adanya Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (Menteri Dalam Negeri; Menteri Keuangan; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) tentang Penyelarasan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwasanya salah satu poin penting yaitu pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa dalam penggunaan Dana Desa untuk pembangunan. Disusul dengan Surat Kemendagri nomor 412.2/196/S.I mengenai penghitungan HOK pada kegiatan PKTD. Di sisi lain, APB Desa Kepek Tahun Anggaran 2018 telah ditetapkan dengan program kegiatan non Padat Karya Tunai. Oleh karena itu, untuk percepatan pelaksanaan kegiatan dan penyelarasan dengan aturan yang berlaku, maka Senin (07/05/2018) Pemerintah Desa Kepek berkoordinasi untuk persiapan pelaksanaan PKTD.
Koordinasi Pemerintah Desa membahas beberapa alternatif strategi yang dapat digunakan dalam pelaksanaan PKTD. Suryani Rina Wijaya, S.E selaku Kasi Kesejahteraan Desa Kepek menjelaskan gambaran PKTD dan RAB kegiatan di bidang Pembangunan dalam APB Desa Kepek Tahun Anggaran 2018. Adanya kesenjangan antara kriteria PKTD dan Rencana Anggaran Belanja Kegiatan maka diperlukan penyelarasan. Hal tersebut kemudian akan dituangkan dalam Peraturan Kepada Desa tentang Perubahan APB Desa sebagai payung hukum Desa dalam melaksanakan kegiatan yang diubah sebelum disusun Perdes Perubahan APB Desa sesuai dengan Perbup Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2018.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BUMKAL MANDIRI KEPEK TAHUN 2024
- PEMASANGAN PAPAN INFORMASI PUBLIK KALURAHAN KEPEK
- PERKAL NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL 2024
- PERKAL NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG APBKAL KEPEK 2025
- LPJ APBKAL 2024
- Karang Taruna Kepek Raya adakan Gebyar Anak Sholeh di bulan Ramadhan 1446 H
- SOSIALISASI PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CARIK KEPEK 2025