LPPD 2022
Admin 20 Maret 2023 15:01:01 WIB
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KALURAHAN
TAHUN 2022
KEPADA BUPATI GUNUNGKIDUL
KALURAHAN KEPEK
KAPANEWON WONOSARI
KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Kata Pengantar
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan petunjuk dan kemudahan sehingga kami dapat mengemban amanat masyarakat untuk menjalankan pemerintahan di Kalurahan Kepek.
Selaku Pemerintah Kalurahan Kepek ijinkanlah kami untuk melaporkan kegiatan pemerintahan yang telah kami jalankan selama satu tahun 2022 agar masyarakat dan pemerintah Kabupaten Gunungkidul dapat mengetahui apa yang kami laksanakan.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan kami suguhkan secara sederhana sesuai peraturan yang ada, meliputi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan, Pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan.
Demikian Laporan ini kami susun dan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Lurah Kepek
Bambang Setiawan B.S.
BAB I
PENDAHULUAN
- Tujuan Penyusunan Laporan
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan Kepek ini kami susun sebagai salah satu upaya mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kalurahan Kepek.
- Visi dan Misi Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan Kepek
- Visi Kalurahan Kepek adalah menjadi Penyelenggara Pemerintahan yang inovatif dan berbudaya untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera.
- Misi Kalurahan Kepek
Guna mewujudkan Visi tersebut di atas ditetapkan Misi Kalurahan Kepek yang tertera di bawah ini :
- Optimalisasi peran Pemerintah Kalurahan dalam pelayanan kepada masyarakat;
- Tata Kelola dan Transparansi Pemerintah Kalurahan
- Memperkuat nilai-nilai luhur budaya masyarakat ;
- Memperkuat fungsi lembaga Kalurahan dan lembaga kemasyarakatan Kalurahan;
- Mewujudkan suasana aman dan konduksif .
- Mengembangkan potensi Kalurahan yang ada sesuai kewenangan Kalurahan;
- Strategi dan Kebijakan
- Strategi Internal
- Mengoptimalkan Pelayanan SATU MEJA.
- Miningkatkan Fasilitas penunjang kinerja pemerintah Kalurahan,
- Pemberlakuan perlakuan yang sama bagi kaum Miskin,
- Pengarus utamaan kepentingan Gender
- Penguatan Lembaga Kalurahan .
- Peningkatan peran Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama guna menjaga kerukunan antar umat beragama serta menanamkan jiwa Pancasilais dalam bermasyarakat.
- Penyertaan Masyarakat dalam setiap Musyawarah Pembangunan
- Menggiring pola pikir masyarakat agar mengerti ciri program pembangunan.
- Memperkuat BUMKalurahan agar mampu berjalan baik.
- Mendorong Perkembangan Lembaga Pendidikan,Kesehatan,Ekonomi dan Seni Budaya.
- Strategi Eksternal
- Meningkatkan Kerjasama antar dan Lintas Kalurahan dalam koordinasi kependudukan dan sosial budaya.
- Optimalisasi Sistim Informasi Kalurahan
- Kerjasama dengan pihak ketiga dalam peningkatan ekonomi Kalurahan.
- Peningkatan peran Lembaga Kalurahan Budaya dalam pengembangan Kalurahan Budaya menjadi Kalurahan Mandiri Budaya.
- Arah Kebijakan Pembangunan Kalurahan Kepek
Arah kebijakan pembangunan Kalurahan Kepek secara umum adalah mengoptimalkan kemandirian, kesejahteraan Masyarakat dan Kalurahan, serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang inovatif, transparan, aman, kondusif dengan memperkuat nilai-nilai luhur budaya dan pengembangan potensi Kalurahan.
Arah Kebijakan Pembangunan Kalurahan Kepek meliputi :
- Bidang Pemerintah Kalurahan dalam pelayanan kepada masyarakat yang baik :
- Meningkatkan kapasitas pemerintah Kalurahan dan BadanPermusyawaratan Kalurahan melalui fasilitasi, pelatihan, dan pendampingan dalam ;
- Perencanaan, pelaksanaan dan monitoring pembangunan Kalurahan;
- pengelolaan aset dan keuangan Kalurahan;
- Penetapan batas Kalurahan secara digital;
- Reformasi pelayanan publik termasuk pelayanan di luar jam kantor oleh Kalurahan, dan Kapanewon;
- Pembuatan Peraturan Kalurahan dan Peraturan Lurahuntuk menentukan arah kebijakan Kalurahan:
- Meningkatkan ketersediaan sarana prasarana pemerintahan Kalurahan;
- Mengembangkan kerjasama antar Kalurahan;
- Melaksanakan penataan Kalurahan;
- Mengembangkan pusat informasi Kalurahan;
- Tata Kelola dan Transparansi pemerintah Kalurahan
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan antara lain :
- Pembangunan sumber daya manusia yang religius, peningkatan keberdayaan, dan pembentukan modal sosial budaya masyarakat Kalurahan
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan Kalurahan antara lain; jalan dan lingkungan permukiman, jalan Kalurahan, infrastruktur Kalurahan lainnya;
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain : sarana air bersih berskala Kalurahan, sanitasi, posyandu, dan sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Kalurahan;
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain: taman bacaan masyarakat,pendidikan anak usia dini, kegiatan belajar masyarakat, pengembangan dan pembinaan sanggar seni;
- Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain :
- Penguatan permodalan BUM Kalurahan
- Pembangunan tanah kas Kalurahan untuk sarana dan prasarana ekonomi lainnya
- Penguatan ketahanan pangan Kalurahan
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
- Mengembangkan Pendidikan Kepemudaan Olah raga dan seni
- Mendorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pendidikan Bela Negara dan Keamanan
- Pembinaan Kelompok Tani
- Meningkatkan Kapasitas Masyarakat Dan Kelembagaan Masyarakat Kalurahan
- Peningkatan Kegiatan keagamaan untuk umat beragama
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Mengembangkan Pendidikan Berbasis Ketrampilan Dan Kewirausahaan
- Mendorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pendidikan Dan Kesehatan
- Mengembangkan Kapasitas Dan Pendampingan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan secara Berkelanjutan
- Menguatkan Partisipasi Masyarakat Dengan Pengarusutamaan Gender Termasuk Anak, Pemuda,lansia Dan Penyandang Disabilitas Dalam Pembangunan Kalurahan
- Menguatkan Kapasitas Masyarakat Kalurahan Dalam Mengelola Dan Memanfaatkan Sumber Daya Alam Lahan Dan Perairan, Serta Lingkungan Hidup Secara Berkelanjutan
- Bidang Penanggulangan Bencana
- Terselenggaranya upaya pengurangan resiko bencana secara terpadu
- Terlaksananya system penanganan kedaruratan bencana yang efektif
- Terlaksannaya efisiensi dalam upaya rehabilitasi dan rekonstruks
BAB II
PROGRAM KERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KALURAHAN
- Gambaran Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan
NO. |
Sub Bidang
|
Kegiatan |
Banyaknya/ Jumlah |
1 |
2 |
3 |
4 |
1. |
Peraturan Perundang-undangan. |
a. Peraturan Kalurahan |
10 |
b. Peraturan Bersama Kepala Desa |
0 |
||
c. Peraturan Lurah |
7 |
||
d. Keputusan Lurah |
50
|
||
2. |
Kependudukan. |
a. Jumlah Penduduk: 1) Laki-laki 2) Perempuan 3) Jumlah Kepala Keluarga 4) Jumlah Anggota Keluarga 5) Jumlah Jiwa |
5.781 5.873 3.894 7.760 11.654 |
b. Jumlah Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan: 1) Pendidikan Umum 2) Pendidikan Khusus |
6215 706 |
||
c. Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian: 1) Petani/Buruh Tani 2) Wiraswasta 3) Buruh Harian Lepas 4) Karyawan Swasta 5) PNS 6) Pensiunan 7) Mengurus Runah Tangga 8) Perangkat Desa 9) Tidak Bekerja 10) Lainnya |
147 1231 337 695 442 328 224 21 33 385 |
||
3. |
Pertanahan. |
a. Status Tanah: 1) Sertifikat Hak Milik 2) Sertifikat Hak Guna Usaha 3) Sertifikat Hak Pakai |
|
b. Luas Tanah: 1) Bersertifikat 2) Belum Bersertifikat 3) Tanah Kas Desa |
|
||
c. Peruntukan: 1) Jalan 2) Tanah Ladang 3) Bangunan Umum 4) Perumahan 5) Ruang Fasilitas Umum |
|
||
d. Tanah yang Belum Dikelola 1) Hutan 2) Rawa-rawa
|
|
||
4. |
Manajemen Pemerintahan. |
a. Jumlah Aparat Pemerintahan Desa 1) PNS 2) Non PNS |
0 21 |
b. Jumlah Anggota BAMUSKAL |
9 |
||
c. Musyawarah Desa |
3 |
||
d. Musrengbangdes |
1 |
||
e. Musyawarah BPD |
12 |
||
5. |
Ketentraman dan Ketertiban. |
a. Pembinaan Linmas 1) Jumlah Anggota |
30 |
2) Alat Pemadam kebakaran |
0 |
||
3) Jumlah Hansip Terlatih |
22 |
||
b. Ketentraman dan Ketertiban: |
|
||
1) Jumlah Kejadian kriminal |
0 |
||
2) Jumlah Bencana Alam |
0 |
||
3) Jumlah Operasi Penertiban |
1 |
||
4) Jumlah Pos Keamanan |
60 |
||
5) Jumlah Kecelakaan Remaja |
0 |
||
6. |
Pembinaan lembagaan Kemasyarakatan. |
a. Jenis Lembaga Kemasyarakatan: 1) Rt/Rw – Ada/Tidak 2) PKK – Ada/Tidak 3) Karang Taruna – Ada/Tidak 4) Pos Yandu– Ada/Tidak 5) LPM – Ada/Tidak |
1) Ada 2) Ada 3) Ada 4) Ada 5) Ada |
b. Lembaga kemasyarakatan membantu pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat - Ya/Tidak |
Ya |
||
c. Lembaga kemasyarakatan sebagai wadah partisipasi masyarakat dan sebagai mitra Pemerintah Desa - Ya/Tidak |
Ya |
||
d. Lembaga Kemasyarakatan diikut sertakan dalam pelaksanaan program sektor dan program Pemerintah Daerah - Ya/Tidak |
Ya |
||
e. Lembaga Adat – Ada Tidak |
Ya |
||
f. Lembaga adat dibentuk dengan peraturan Desa terpisah dengan lembaga kemasyarakatan – Ya/Tidak |
Ya |
- Rencana Program Kerja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2022.
No |
Kegiatan |
1 |
Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa |
2 |
Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa |
3 |
Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa |
4 |
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK,Honor PKPKD dan PPKD dll) |
5 |
Penyediaan Tunjangan BPD |
6 |
Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, Makan,Minum, Pakaian Seragam, Listrik dll) |
7 |
Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW |
8 |
Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan |
9 |
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa |
10 |
Rehabilitasi/pemeliharaan kendaraan dinas/operasional |
11 |
Penyediaan jasa perbaikan/servis peralatan kerja |
12 |
Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan |
13 |
Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa **) |
14 |
Penyusunan monografi desa |
15 |
Pendataan keluarga/rumah tangga miskin |
16 |
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Reguler) |
17 |
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll) |
18 |
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll) |
19 |
Pengelolaan Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa |
20 |
Pengembangan Sistem Informasi Desa |
21 |
Penyusunan laporan keuangan bulanan/SPJ dan semesteran |
22 |
Pengisian Perangkat Desa |
23 |
Penghargaan Purna Tugas bagi Aparatur Pemerintah Desa |
24 |
Pengadaan Pakaian Dinas/Seragam |
25 |
Intensifikasi pemungutan pajak daerah /PBB |
- Pelaksanaan Program Kerja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2022.
No |
Kegiatan |
1 |
Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa. Siltap Lurah dibayarkan selama 12 bulan. |
2 |
Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa. Siltap dan Tunjangan Pamong dibayarkan selama 12 bulan |
3 |
Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Lurah dan Pamong mendapat JamKes dan Jamsostek kurun tahun 2022. |
4 |
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll).Ketersediaan kebutuhan Operasional Pemkal selama tahun 2022, |
5 |
Penyediaan Tunjangan BPD.Tunjangan Bamuskal selama 12 bulan. |
6 |
Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seragam, Listrik dll) Tersedianya Operasional Bamuskal selama tahun 2022. |
7 |
Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW 62 Ketua RT dan 10 Ketua RW mendapatkan insentif 12 bulan di tahun 2022. |
8 |
Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan. Tersedianya dana pengadaan aset tetap perkantoran |
9 |
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemeliharaan Gedung Kantor Kalurahan dapat dilaksanakan meskipun belum maksimal . |
10 |
Rehabilitasi/pemeliharaan kendaraan dinas/operasional Pemeliharaan Kendaraan Kalurahan berupa sepeda motor 2 unit selama 12 bulan. |
11 |
Penyediaan jasa perbaikan/servis peralatan kerja Pemeliharaan dan servis peralatan kerja baik computer,printer,mesin ketik maupun laptop selama tahun 2022. |
12 |
Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan Optimalisasi pelayanan adminduk dapat berjalan lancar. |
13 |
Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa **) Pengadaan blanko pendataan dan pemutakhiran Profil 2022 |
14 |
Penyusunan monografi desa Monografi Desa disajikan untuk tahun 2022. |
15 |
Pendataan keluarga/rumah tangga miskin Dilaksanakan dengan mengoptimalkan Data Base BDT dan DTKS. |
16 |
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Reguler) Dilaksanakan sesuai aturan perundangan . |
17 |
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll) Penyusunan dokumen perencanaan (RKP dll) |
18 |
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll). Dapat dilaksanakan dengan asistensi dari Irda dan Kapanewon Wonosari. |
19 |
Pengelolaan Administrasi/ Inventarisasi/Penilaian Aset Desa. Pengelolaan aset dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. |
20 |
Pengembangan Sistem Informasi Desa Administrator,Operator dan Jurnalis mendapatkan insentif pengelolaan S.I.D. selama tahun 2022. |
21 |
Penyusunan laporan keuangan bulanan/SPJ dan semesteran. Dilaksanakan sesai aturan selama tahun 2022. |
22 |
Pengisian Perangkat Desa Dilaksanakan dengan promosi jabatan Dukuh Tegalmulyo dikonversi menjadi Kamituwo. |
23 |
Penghargaan Purna Tugas bagi Aparatur Pemerintah Desa Diberikan kepada Ahli Waris Alm.Sukasman (Purna Tugas Kamituwo) |
24 |
Pengadaan Pakaian Dinas/Seragam Dilaksanakan untuk Tahun 2022. |
22 |
Intensifikasi pemungutan pajak daerah /PBB. Operasional untuk intensifikasi PBB selama Tahun 2022. |
|
|
|
|
BAB III
PROGRAM KERJA DAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KALURAHAN
- Gambaran Umum Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan
NO. |
Sub Bidang
|
Kegiatan |
Jumlah/ Ada/ Tidak Ada - Ya/Tidak |
1 |
2 |
3 |
4 |
1. |
Sarana dan Prasarana |
a. Jalan Desa (Km) |
17 |
b. Jalan Kabupaten/Kota (Km) |
14 |
||
c. Jalan Provinsi (Km) |
7 |
||
d. Jalan Negara (Km) |
6 |
||
e. Jembatan (Buah) |
4 |
||
f. Kantor Kepala Desa (Ada/Tidak) |
ADA |
||
2. |
Pembangunan Pendidikan |
a. Tempat Pendidikan. Pendidikan Umum 1). Kelompok Bermain (Jumlah) 2). Taman Kanak-Kanak (Jumlah) 3). Sekolah Dasar (Jumlah) 4). Sekolah Menengah (Jumlah) 5). Akademi (Jumlah) 6). Institut/Sekolah Tinggi (Jumlah) b. Tempat Pendidikan Khusus 1). Pendidikan Pesantren (Jumlah) 2). Madrasah (Jumlah) 3). Sekolah Luar Biasa (Jumlah) 4). Balai Latihan Kerja (Jumlah) 5). Kursus-Kursus (Jumlah) |
2 2 5 6 2
1
4 4 0 0 3 |
3. |
Pembangunan Kesehatan |
a. Rumah Sakit Umum Pemerintah (Jumlah) b. Rumah Sakit Umum Swasta (Jumlah) c. Rumah Sakit Kusta (Jumlah) d. Rumah sakit Mata (Jumlah) e. Rumah Sakit Jiwa (Jumlah) f. Rumah Sakit Bersalin (Jumlah) g. Rumah Bidan (Jumlah) h. Puskesmas (Jumlah) i. Apotik (Jumlah) |
0
0 0 0 0 2 5 1 2 |
4. |
Pembangunan Sosial Budaya dan Keagamaan |
a. Sarana Olahraga: 1). Lapangan Umum (Jumlah) 2). Lapangan Khusus (Jumlah) b. Sarana Keseninan/Kebudayaan: 1). Gelanggang Remaja (Jumlah) 2). Gedung Kesenian (Jumlah) 3). Gedung Teater (Jumlah) 4). Gedung Bioskop (Jumlah) c. Sarana Sosial: 1). Panti Asuhan (Jumlah) 2). Panti Pijat Tunanerta (Jumlah) 3). Panti Werda (Jumlah) 4). Panti Jompo (Jumlah) d. Sarana Komunikasi: 1). Radio Komunitas (Jumlah) 2). Papan Pengumuman (Jumlah) |
1 5
0 1 0 0
1
0 0 0
1 1 |
5. |
Pembangunan Lingkungan Hidup dan Pemukiman |
a. Pembangunan Perumahan Rakyat/Pengembangan (Jumlah) b. Industri Besar (Jumlah) c. Industri Sedang (Jumlah) d. Industri Rumah Tangga (Jumlah) e. Tempat Rekreasi (Jumlah) f. Hotel (Jumlah) g. Restoran/Rumah Makan (Jumlah) h. Saluran Irigasi (Jumlah) |
5 0 0 81 1 1
37 1 |
- Rencana Program Kerja Bidang Pelaksanaan Pembangunanan Desa Tahun Anggaran 2022.
No |
Kegiatan |
1 |
Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal milik desa |
2 |
Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif) |
3 |
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan |
4 |
Pembinaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas ) |
5 |
Insentif kader kesehatan/KB |
6 |
Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **) |
7 |
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan |
8 |
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, selokan dll) |
9 |
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan |
10 |
Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni. |
- Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2022.
No |
Kegiatan |
1 |
Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal milik desa Pemberian Honor Pendidik dan operasional PAUD &TK PKK 12 bulan. |
2 |
Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif) Pemberian Honor Kader 12 bulan. |
3 |
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Penyediaan Operasional Desa Siaga tahun 2022. |
4 |
Pembinaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas ) Penyediaan operasional penyelenggaraan Germas 2022. |
5 |
Insentif kader kesehatan/KB Pemberian Insentif Kader Kesehatan dan Kader PPKBD,Sub PPKBD 12 bulan. |
6 |
Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **) Rehab Jalan Desa tahun anggaran 2022. |
7 |
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan Tahun Anggaran 2022. |
8 |
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, selokan dll) Pembangunan/Rehabilitasi Sarpras Jalan Gorong-gorng/Selokan 2022. |
9 |
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rehabilitasi Balai Pertemuan warga/Balai Padukuhan Tahun 2022 |
10 |
Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni Pemberian stimulant dukungan rehab rumah Tidak Layak Huni 2022. |
BAB IV
PROGRAM KERJA PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
- Gambaran Umum Pembinaan Kemasyarakatan Desa.
NO. |
Sub Bidang
|
Kegiatan |
Jumlah/ Ada/ Tidak Ada - Ya/Tidak |
1 |
2 |
3 |
4 |
1. |
Sosialisasi Produk Hukum Desa |
a. Sosialisasi Kebijakan Pemerintah tentang Desa: 1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Berapa Kali) |
2 |
2) Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 (Berapa Kali) |
2 |
||
3) Peraturan Menteri mengenai Desa (Berapa Kali) |
1 |
||
b. Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Daerah |
|
||
1) Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Desa (Berapa Kali) |
3 |
||
2) Sosialisasi Peraturan Bupati/Walikota Tentang Desa (Berapa Kali) |
2 |
||
c. Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Desa |
|
||
1) Sosialisasi Peraturan Desa (Berapa kali) |
10 |
||
2) Sosialisasi Peraturan Kepala Desa |
10 |
||
3) Sosialisasi Peraturan Bersama Kepala Desa (Berapa Kali) |
1 |
||
2. |
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Masyarakat |
a. Sosialisasi Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Masyarakat (Berapa Kali) |
1 |
|
|
b. Masyarakat menyampaikan informasi kepada Pemerintah Desa (Ada/Tidak) |
Ada |
c. Masyarakat memperoleh informasi dan pelayanan yang adil (Ya/Tidak) |
Ya |
||
d. Masyarakat mendapatkan perlindungan dari gangguan ketentraman dan ketertiban (Ya/Tidak) |
Ya |
||
e. Masyarakat berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa (Ya/Tidak) |
ya |
||
3. |
Sosial Budaya Masyarakat |
a. Sosialisasi mengenai kerukunan hidup beragama (Berapa Kali) |
1 |
|
b. Sosialisasi mengenai pengembangan olah raga dan kesenian (Berapa Kali) |
2 |
|
c. Sosialisasi mengenai ketentraman dan ketertiban masyarakat (Berapa kali) |
2 |
||
d. Sosialisasi mengenai lingkungan hidup (Beberapa kali) |
4 |
||
e. Sosialisasi mengenai bahaya narkoba dan kriminal (Berapa Kali) |
2 |
||
f. Sosialisasi mengenai Ketenagakerjaan (Berapa Kali)
|
1 |
||
4. |
Sosial Keagamaan |
a. Majelis Taklim (Jumlah) |
14 |
b. Majelis gereja (Jumlah) |
1 |
||
c. Majelis Budha (Jumlah) |
0 |
||
d. Majelis Hindu (Jumlah) |
0 |
||
e. Remaja Masjid (Jumlah) |
7 |
||
f. Remaja Gereja (jumlah) |
0 |
||
g. Remaja Budha (Jumlah) |
0 |
||
h. Remaja Hindu (Jumlah) |
0 |
||
5. |
Ketenagakerjaan |
a. Penyalur pembantu rumah tangga (Jumlah) |
0 |
|
|
b. Penampung Pekerja ke luar negeri (Jumlah) |
0 |
- Rencana Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Tahun Anggaran 2022.
1 |
Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa |
2 |
Pembinaan Kelembagaan Desa Tangguh Bencana |
3 |
Pembinaan Jaga Warga |
4 |
Penyelenggaraan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) |
5 |
Pelaksanaan upacara adat/tradisi tingkat Desa |
6 |
Pembinaan dan pengembangan Desa Budaya |
7 |
Pelaksanaan peringatan hari besar nasional |
8 |
Operasional Karang Taruna |
9 |
Optimalisasi peran Tim Koordinasi |
10 |
Operasional LPMD dan/atau LPMD |
11 |
Operasional PKK |
- Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Tahun Anggaran 2022.
1 |
Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa 2022. |
2 |
Pembinaan Kelembagaan Desa Tangguh Bencana Pembinaan lembaga Desa Tangguh Bencana Tahun 2022. |
3 |
Pembinaan Jaga Warga Pembentukan dan pembinaan Jaga Warga Se Kalurahan Kepek Tahun 2022. |
4 |
Penyelenggaraan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) Pelaksanaan sosialisasi Bahaya Narkoba untuk pengurus dan anggota Lembaga Desa Bersih narkoba 2022. |
5 |
Pelaksanaan upacara adat/tradisi tingkat Desa Pelaksanaan Upacara Bersih Desa Tahun 2022. |
6 |
Pembinaan dan pengembangan Desa Budaya Operasional Desa Budaya Kepek Tahun 2022. |
7 |
Pelaksanaan peringatan hari besar nasional Pelaksanaan hari besar nasional tahun 2022. |
8 |
Operasional Karang Taruna Penyediaan operasional Karangtaruna 2022. |
9 |
Optimalisasi peran Tim Koordinasi Operasional TKPK Kepek 2022. |
10 |
Operasional LPMD dan/atau LPMD Penyediaan operasional LPMkal Kepek 2022. |
11 |
Operasional PKK Penyediaan Operasional PKK Kalurahan Kepek 2022. |
BAB V
PROGRAM KERJA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
- Gambaran Umum Pemberdayaan Masyarakat Desa
No. |
Sub Bidang |
Kegiatan |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
1. |
Sosialisasi dan motivasi masyarakat |
a. Bidang Sosial Budaya (Berapa Kali) |
2 |
b. Bidang Ekonomi (Berapa Kali) |
3 |
||
c. Bidang Politik (Berapa Kali) |
1 |
||
d. Bidang lingkungan hidup (Berapa Kali) |
3 |
||
2. |
Pemberdayaan Masyarakat |
a. Pemberdayaan Keluarga (Berapa Kali) |
2 |
b. Pemberdayaan Pemuda (Berapa Kali) |
2 |
||
c. Pemberdayaan Olah raga (Berapa Kali) |
1 |
||
d. Pemberdayaan Karang taruna (Berapa Kali) |
1 |
||
3. |
Penggalangan Partisipasi Masyarakat |
a. Bidang Pendidikan (Berapa Kali) |
2 |
b. Bidang Kesehatan (Berapa Kali) |
2 |
- Rencana Program Kerja Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2022.
No |
Kegiatan |
1 |
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa |
2 |
Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa |
3 |
Peningkatan Kapasitas BPD |
4 |
Pembinaan dan pengembangan Forum Anak |
5 |
Pelatihan manajemen koperasi/KUD/UMKM |
6 |
Pembangunan/Rehab Pasar Desa/Kios Milik |
- Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2022.
No |
Kegiatan |
1 |
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa Pemanfaatan Lahan Terbuka tahun 2022. |
2 |
Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Pembinaan & Penguatan Kapasitas Pamong Tahun 2022. |
3 |
Peningkatan Kapasitas BPD Pembinaan dan Penguatan Kapasitas BPKal Kepek Tahun 2022. |
4 |
Pembinaan dan pengembangan Forum Anak Pembinaan Forum Anak Desa Tahun 2022. |
5 |
Pelatihan manajemen koperasi/KUD/UMKM Pelatihan dan Penguatan Kelompok UMKM Kalurahan Kepek Tahun 2022. |
6 |
Pembangunan/Rehab Pasar Desa/Kios Milik Desa Pembangunan Kios Desa di Rest Area Sumbermulyo Tahun 2022. |
BAB VI
PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA,DARURAT DAN MENDESAK DESA
Pada Tahun Anggaran 2022 kalurahan Kepek Kapanewon Wonosari masih dalam kondisi pasca Covid-19 di mana diperlukan langkah-langkah penanganan efek Pasca Pandemi Covid 19 sehingga dalam kenyataannya harus dilaksanakan program di Bidang Penanggulangan Bencana,darurat dan Mendesak Desa ;
- Kegiatan Penanggulangan Bencana
Digunakan untuk membiayai pengadaan peralatan penanganan covid -19 dan Posko PPKM
- Penanganan Keadaan Mendesak
Digunakan untuk memberikan BLT dari Dana Desa selama 1 tahun.
BAB VII
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
- Rincian APBDesa Tahun Anggaran 2022
Berdasarkan Peraturan Kalurahan Kepek Nomor 4 Tahun 2022, secara umum APBDesa Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut :
- Pendapatan Desa
- Belanja Desa:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Bidang Pembangunan;
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan;
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
- Bidang Tak Terduga;
- Jumlah Belanja
- Surplus/Defisit.
- Pembiayaan Desa :
- Penerimaan Pembiayaan;
- Pengeluaran Pembiayaan;
- Selisih Pembiayaan;
Rincian APBDesa Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
- Rincian Realisasi APBKalTahun Anggaran 2022
Berdasarkan Peraturan Kalurahan Kepek Nomor 1 Tahun 2023, tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanan APBDesa Tahun Anggaran 2022, secara umum realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut :
URAIAN |
ANGGARAN |
REALISASI |
(LEBIH)/KURANG |
( Rp ) |
( Rp ) |
( Rp ) |
|
PENDAPATAN |
|||
Pendapatan Asli Desa |
152,800,000.00 |
199,507,500.00 |
(46,707,500.00) |
Pendapatan Transfer |
2,634,188,800.00 |
2,661,309,820.00 |
(27,121,020.00) |
Dana Desa |
1,025,589,000.00 |
1,025,589,000.00 |
- |
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi |
74,839,200.00 |
106,576,600.00 |
(31,737,400.00) |
Alokasi Dana Desa |
717,335,600.00 |
712,764,170.00 |
4,571,430.00 |
Bantuan Keuangan Propinsi |
463,000,000.00 |
462,955,050.00 |
44,950.00 |
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota |
353,425,000.00 |
353,425,000.00 |
- |
Pendapatan Lain-lain |
21,597,000.00 |
25,494,768.00 |
(3,897,768.00) |
JUMLAH PENDAPATAN |
2,808,585,800.00 |
2,886,312,088.00 |
(77,726,288.00) |
BELANJA |
|
||
BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA |
1,077,593,089.00 |
976,210,524.00 |
101,382,565.00 |
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA |
549,152,800.00 |
534,355,964.00 |
14,796,836.00 |
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN |
110,659,200.00 |
104,384,200.00 |
6,275,000.00 |
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
688,273,032.04 |
684,188,300.00 |
4,084,732.04 |
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA |
493,001,520.00 |
477,019,717.00 |
15,981,803.00 |
JUMLAH BELANJA |
2,918,679,641.04 |
2,776,158,705.00 |
142,520,936.04 |
SURPLUS / (DEFISIT) |
(110,093,841.04) |
110,153,383.00 |
(220,247,224.04) |
PEMBIAYAAN |
|
||
Penerimaan Pembiayaan |
175,093,841.04 |
175,093,841.04 |
- |
Pengeluaran Pembiayaan |
65,000,000.00 |
65,000,000.00 |
- |
PEMBIAYAAN NETTO |
110,093,841.04 |
110,093,841.04 |
- |
SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN |
- |
220,247,224.04 |
(220,247,224.04) |
BAB VII
KEBERHASILAN YANG DICAPAI, PERMASALAHAN YANG DIHADAPI DAN UPAYA YANG DITEMPUH
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Keberhasilan Yang Dicapai.
Dengan tercukupinya kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan kepada masyarakat,maka pola Pelayanan Satu Meja dapat dilaksanakan dengan baik.
Dengan adanya imbas dari merebaknya Virus Corona 19 tahun lalu menambah beban pelayanan kepada masyarakat,utamanya pelayanan bidang kependudukan dan kemasyarakatan.
- Upaya Yang Ditempuh.
Mempermudah prosedur pelayanan kependudukan dan mengantisipasi melonjaknya tingkat kemiskinan di kalurahan melalui program-program pelatihan dan penumbuhan perekonomian masyarakat.
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan;
- Keberhasilan Yang Dicapai.
Keinginan masyarakat yang dituangkan dalam hasil musrenbang Kalurahan dapat dilaksanakan dengan kacamatan kalurahan yang disepakati masyarakat dan pemerintah kalurahan.
Banyaknya kegiatan yang harus dibiayai kalurahan membuat pelaksanaan di bidang Pembangunan kurang maksimal.
- Upaya Yang Ditempuh
Optimalisasi peran masyarakat dalam pembangunan baik anggaran maupun partisipasi dalam pembangunan kalurahan secara menyeluruh.
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan;
- Keberhasilan Yang Dicapai.
Terciptanya Kalurahan yang Rukun,tenteram dan aman secara umum dapat dicapai dan dirasakan oleh masyarakat Kalurahan Kepek.
Masih kurangnya media pertemuan masyarakat sehingga jalinan komunikasi masih perlu ditingkatkan ..
- Upaya Yang Ditempuh
Pemanfaatan tehnologi informasi sebagai jembatan penghubung pemerintah kalurahan dengan masyarakat agar program pembangunan di Kalurahan Kepek dapat terlaksana dengan baik.
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
- Keberhasilan Yang Dicapai.
Terbangunnya Komplek Rest Area sebagai embrio Pusat Kuliner dan Oleh-oleh Khas Kalurahan Kepek yang sedianya dikelola oleh Badan Usaha Milik Kalurahan dengan memberdayakan Pedagang dan Hasil Industri dari lokal Kalurahan Kepek,didukung terbentuknya Desa Preneur dan Desa Prima.
Masih kurangnya Fasilitas pendukung Obyek Wisata alternative di Rest Area Sumbermulyo menghambat percepatan kunjungan wisata .
- Upaya Yang Ditempuh
Mengupayakan percepatan pembangunan sarana prasarana pendukung Obyek wisata berkolaborasi dengan Desa Preneur,Desa Prima dan Desa Budaya agar tercipta kawasan terpadu Wisata Alternatif Patung Sapi di Sumbermulyo.
BAB VIII
PENUTUP
Demikian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepek yang kami susun secara sederhana agar dapat diketahui sebagaimana mestinya dan kami menyadari masih banyaknya kekurangan dalam melayani masyarakat,untuk itu kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Pada kesempatan ini kami menghaturkan terimakasih atas dukungan semua pihak sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Saran,petunjuk dan arahan tetap kami nantikan demi kemajuan bersama. “Hamemayu Ha
Dokumen Lampiran : LPPD 2022
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Karya Bhakti TNI di Kalurahan Kepek
- Pembinaan Kegiatan Dais di Kalurahan Kepek dari Paniradya DIY
- Pisah Sambut Panewu Wonosari
- Pengumuman Lelang Pengadaan Peralatan Mebelair dan Aksesoris Ruangan
- Sosialisasi Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Pemukiman Kumuh
- Sosialisasi Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Pemukiman Kumuh
- coba