LPPD 2022

Admin 20 Maret 2023 15:01:01 WIB

 

 

LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KALURAHAN

 TAHUN 2022

KEPADA BUPATI GUNUNGKIDUL

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KALURAHAN  KEPEK

KAPANEWON WONOSARI

KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

 

 

Kata Pengantar

 

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan petunjuk dan kemudahan sehingga kami dapat mengemban amanat masyarakat untuk menjalankan pemerintahan di Kalurahan Kepek.

Selaku Pemerintah Kalurahan Kepek ijinkanlah kami untuk melaporkan kegiatan pemerintahan yang telah kami jalankan selama satu tahun 2022 agar masyarakat dan pemerintah Kabupaten Gunungkidul dapat mengetahui apa yang kami laksanakan.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan kami suguhkan secara sederhana sesuai peraturan yang ada, meliputi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan, Pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan.

Demikian Laporan ini kami susun dan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Lurah Kepek

 

 

 

Bambang Setiawan B.S.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. Tujuan Penyusunan Laporan

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan Kepek ini kami susun sebagai salah satu upaya mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kalurahan Kepek.

 

  1. Visi dan Misi Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan Kepek
  2. Visi Kalurahan Kepek adalah menjadi Penyelenggara Pemerintahan yang inovatif dan berbudaya untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera.
  3. Misi Kalurahan Kepek

Guna mewujudkan Visi tersebut di atas ditetapkan Misi Kalurahan Kepek yang tertera di bawah ini :

  1. Optimalisasi peran Pemerintah Kalurahan dalam pelayanan kepada masyarakat;
  2. Tata Kelola dan Transparansi Pemerintah Kalurahan
  3. Memperkuat nilai-nilai luhur budaya masyarakat ;
  4. Memperkuat fungsi lembaga Kalurahan dan lembaga kemasyarakatan Kalurahan;
  5. Mewujudkan suasana aman dan konduksif .
  6. Mengembangkan potensi Kalurahan yang ada sesuai kewenangan Kalurahan;

 

  1. Strategi dan Kebijakan
  2. Strategi Internal
    1. Mengoptimalkan Pelayanan SATU MEJA.
    2. Miningkatkan Fasilitas penunjang kinerja pemerintah Kalurahan,
    3. Pemberlakuan perlakuan yang sama bagi kaum Miskin,
    4. Pengarus utamaan kepentingan Gender
    5. Penguatan Lembaga Kalurahan .
    6. Peningkatan peran Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama guna menjaga kerukunan antar umat beragama serta menanamkan jiwa Pancasilais dalam bermasyarakat.
    7. Penyertaan Masyarakat dalam setiap Musyawarah Pembangunan
    8. Menggiring pola pikir masyarakat agar mengerti ciri program pembangunan.
    9. Memperkuat BUMKalurahan agar mampu berjalan baik.
    10. Mendorong Perkembangan Lembaga Pendidikan,Kesehatan,Ekonomi dan Seni Budaya.

 

 

  1. Strategi Eksternal
    1. Meningkatkan Kerjasama antar dan Lintas Kalurahan dalam koordinasi kependudukan dan sosial budaya.
    2. Optimalisasi Sistim Informasi Kalurahan
    3. Kerjasama dengan pihak ketiga dalam peningkatan ekonomi Kalurahan.
    4. Peningkatan peran Lembaga Kalurahan Budaya dalam pengembangan Kalurahan Budaya menjadi Kalurahan Mandiri Budaya.
      • Arah Kebijakan Pembangunan Kalurahan Kepek

Arah kebijakan pembangunan Kalurahan Kepek secara umum adalah mengoptimalkan kemandirian, kesejahteraan Masyarakat dan Kalurahan, serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang inovatif, transparan, aman, kondusif dengan memperkuat nilai-nilai luhur budaya dan pengembangan potensi Kalurahan.

 

Arah Kebijakan Pembangunan Kalurahan Kepek meliputi :

  • Bidang Pemerintah Kalurahan dalam pelayanan kepada masyarakat yang baik :
  • Meningkatkan kapasitas pemerintah Kalurahan dan BadanPermusyawaratan Kalurahan melalui fasilitasi, pelatihan, dan pendampingan dalam ;
  • Perencanaan, pelaksanaan dan monitoring pembangunan Kalurahan;
  • pengelolaan aset dan keuangan Kalurahan;
  • Penetapan batas Kalurahan secara digital;
  • Reformasi pelayanan publik termasuk pelayanan di luar jam kantor oleh Kalurahan, dan Kapanewon;
  • Pembuatan Peraturan Kalurahan dan Peraturan Lurahuntuk menentukan arah kebijakan Kalurahan:
  • Meningkatkan ketersediaan sarana prasarana pemerintahan Kalurahan;
  • Mengembangkan kerjasama antar Kalurahan;
  • Melaksanakan penataan Kalurahan;
  • Mengembangkan pusat informasi Kalurahan;
  • Tata Kelola dan Transparansi pemerintah Kalurahan
  • Bidang Pelaksanaan  Pembangunan Kalurahan antara lain :
  • Pembangunan sumber daya manusia yang religius, peningkatan keberdayaan, dan pembentukan modal sosial budaya masyarakat Kalurahan
  • Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan Kalurahan antara lain; jalan dan  lingkungan permukiman, jalan Kalurahan, infrastruktur Kalurahan lainnya;
  • Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain : sarana air bersih berskala Kalurahan, sanitasi, posyandu, dan sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Kalurahan;
  • Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain: taman bacaan masyarakat,pendidikan anak usia dini, kegiatan belajar masyarakat, pengembangan dan pembinaan sanggar seni;
  • Pengembangan usaha ekonomi produktif  serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain :
  1. Penguatan permodalan BUM Kalurahan
  2. Pembangunan tanah kas Kalurahan untuk sarana dan prasarana ekonomi lainnya
  3. Penguatan ketahanan pangan Kalurahan
  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
  • Mengembangkan Pendidikan Kepemudaan Olah raga dan seni
  • Mendorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pendidikan Bela Negara dan Keamanan
  • Pembinaan Kelompok Tani
  • Meningkatkan Kapasitas Masyarakat Dan Kelembagaan Masyarakat Kalurahan
  • Peningkatan Kegiatan keagamaan untuk umat beragama
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  • Mengembangkan Pendidikan Berbasis Ketrampilan Dan Kewirausahaan
  • Mendorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pendidikan Dan                                                                                                                                                                                                       Kesehatan
  • Mengembangkan Kapasitas Dan Pendampingan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan secara Berkelanjutan
  • Menguatkan Partisipasi Masyarakat Dengan Pengarusutamaan Gender Termasuk Anak, Pemuda,lansia Dan Penyandang Disabilitas Dalam Pembangunan Kalurahan
  • Menguatkan Kapasitas Masyarakat Kalurahan Dalam Mengelola Dan Memanfaatkan Sumber Daya Alam Lahan Dan Perairan, Serta Lingkungan Hidup Secara Berkelanjutan
  • Bidang Penanggulangan Bencana
  • Terselenggaranya upaya pengurangan resiko bencana secara terpadu
  • Terlaksananya system penanganan kedaruratan bencana yang efektif
  • Terlaksannaya efisiensi dalam upaya rehabilitasi dan rekonstruks

 

 

 

BAB II

PROGRAM KERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KALURAHAN

  1. Gambaran Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan

NO.

 

Sub Bidang

 

Kegiatan

Banyaknya/ Jumlah

1

2

3

4

1. 

Peraturan Perundang-undangan.

a. Peraturan Kalurahan

10

b. Peraturan Bersama Kepala Desa

0

c. Peraturan Lurah

7

d. Keputusan Lurah

50

 

 

2. 

Kependudukan.

a. Jumlah Penduduk:

1) Laki-laki

2) Perempuan

3) Jumlah Kepala Keluarga

4) Jumlah Anggota Keluarga

5) Jumlah Jiwa

 

5.781

5.873

3.894

7.760

11.654

b. Jumlah Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan:

1) Pendidikan Umum

2) Pendidikan Khusus

 

6215

706

c. Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian:

1) Petani/Buruh Tani

2) Wiraswasta

3) Buruh Harian Lepas

4) Karyawan Swasta

5) PNS

6) Pensiunan

7) Mengurus Runah Tangga

8) Perangkat Desa

9) Tidak Bekerja

10) Lainnya

 

 

147

1231

337

695

442

328

224

21

33

385

3. 

Pertanahan.

a. Status Tanah:

1) Sertifikat Hak Milik

2) Sertifikat Hak Guna Usaha

3) Sertifikat Hak Pakai

 

 

b. Luas Tanah:

1) Bersertifikat

2) Belum Bersertifikat

3) Tanah Kas Desa

 

c. Peruntukan:

1) Jalan

2) Tanah Ladang

3) Bangunan Umum

4) Perumahan

5) Ruang Fasilitas Umum

 

d. Tanah yang Belum Dikelola

1) Hutan

2) Rawa-rawa

 

 

4. 

Manajemen Pemerintahan.

a. Jumlah Aparat Pemerintahan Desa

1) PNS

2) Non PNS

 

0

21

b. Jumlah Anggota BAMUSKAL

9

c. Musyawarah Desa

3

d. Musrengbangdes

1

e. Musyawarah BPD

12

5. 

Ketentraman dan Ketertiban.

a. Pembinaan Linmas

1) Jumlah Anggota

30

2) Alat Pemadam kebakaran

0

3) Jumlah Hansip Terlatih

22

b. Ketentraman dan Ketertiban:

 

1) Jumlah Kejadian kriminal

0

2) Jumlah Bencana Alam

0

3) Jumlah Operasi Penertiban

1

4) Jumlah Pos Keamanan

60

5) Jumlah Kecelakaan Remaja

0

6. 

Pembinaan lembagaan Kemasyarakatan.

a. Jenis Lembaga Kemasyarakatan:

1) Rt/Rw – Ada/Tidak

2) PKK – Ada/Tidak

3) Karang Taruna – Ada/Tidak

4) Pos Yandu– Ada/Tidak

5) LPM – Ada/Tidak

 

1) Ada

2) Ada

3) Ada

4) Ada

5) Ada

b. Lembaga kemasyarakatan membantu pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat - Ya/Tidak

Ya

c. Lembaga kemasyarakatan sebagai wadah partisipasi masyarakat dan sebagai mitra Pemerintah Desa - Ya/Tidak

Ya

d. Lembaga Kemasyarakatan diikut sertakan dalam pelaksanaan program sektor dan program Pemerintah Daerah - Ya/Tidak

Ya

e. Lembaga Adat – Ada Tidak

Ya

f. Lembaga adat dibentuk dengan peraturan Desa terpisah dengan lembaga kemasyarakatan – Ya/Tidak

Ya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Rencana Program Kerja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2022.

No

Kegiatan

1

Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa

2

Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa

3

Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa

4

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK,Honor PKPKD dan PPKD dll)

5

Penyediaan Tunjangan BPD

6

Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, Makan,Minum, Pakaian Seragam, Listrik dll)

7

Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW

8

Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan

9

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa

10

Rehabilitasi/pemeliharaan kendaraan dinas/operasional

11

Penyediaan jasa perbaikan/servis peralatan kerja

12

Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan

13

Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa **)

14

Penyusunan monografi desa

15

Pendataan keluarga/rumah tangga miskin

16

Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Reguler)

17

Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll)

18

Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll)

19

Pengelolaan Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa

20

Pengembangan Sistem Informasi Desa

21

Penyusunan laporan keuangan bulanan/SPJ dan semesteran

22

Pengisian Perangkat Desa

23

Penghargaan Purna Tugas bagi Aparatur Pemerintah Desa

24

Pengadaan Pakaian Dinas/Seragam

25

Intensifikasi pemungutan pajak daerah /PBB

 

 

  1. Pelaksanaan Program Kerja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2022.

No

Kegiatan

1

Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa.

Siltap Lurah  dibayarkan selama 12 bulan.

2

Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa.

Siltap dan Tunjangan Pamong dibayarkan selama 12 bulan

3

Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Lurah dan Pamong mendapat JamKes dan Jamsostek kurun tahun 2022.

4

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll).Ketersediaan kebutuhan Operasional Pemkal selama tahun 2022,

5

Penyediaan Tunjangan BPD.Tunjangan Bamuskal selama 12 bulan.

6

Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seragam, Listrik dll)

Tersedianya Operasional Bamuskal selama tahun 2022.

7

Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW

62 Ketua RT dan 10 Ketua RW mendapatkan insentif 12 bulan di tahun 2022.

8

Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan.

Tersedianya dana pengadaan aset tetap perkantoran

9

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan
Gedung/Prasarana Kantor Desa **)

Pemeliharaan Gedung Kantor Kalurahan dapat dilaksanakan meskipun belum maksimal .

10

Rehabilitasi/pemeliharaan kendaraan dinas/operasional

Pemeliharaan Kendaraan Kalurahan berupa sepeda motor 2 unit selama 12 bulan.

11

Penyediaan jasa perbaikan/servis peralatan kerja

Pemeliharaan dan servis peralatan kerja baik computer,printer,mesin ketik maupun laptop selama tahun 2022.

12

Pelayanan Administrasi Umum dan  Kependudukan

Optimalisasi pelayanan adminduk dapat berjalan lancar.

13

Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa **)

Pengadaan blanko pendataan dan pemutakhiran Profil 2022

14

Penyusunan monografi desa

Monografi Desa disajikan untuk tahun 2022.

15

Pendataan keluarga/rumah tangga miskin

Dilaksanakan dengan mengoptimalkan Data Base BDT dan DTKS.

16

Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Reguler)

Dilaksanakan sesuai aturan perundangan .

17

Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll)

Penyusunan dokumen perencanaan (RKP dll)

18

Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll).

Dapat dilaksanakan dengan asistensi dari Irda dan Kapanewon Wonosari.

19

Pengelolaan Administrasi/ Inventarisasi/Penilaian Aset Desa.

Pengelolaan aset dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.

20

Pengembangan Sistem Informasi Desa

Administrator,Operator dan Jurnalis mendapatkan insentif pengelolaan S.I.D. selama tahun 2022.

21

Penyusunan laporan keuangan bulanan/SPJ dan semesteran.

Dilaksanakan sesai aturan selama tahun 2022.

22

Pengisian Perangkat Desa

Dilaksanakan dengan promosi jabatan Dukuh Tegalmulyo dikonversi menjadi Kamituwo.

23

Penghargaan Purna Tugas bagi Aparatur Pemerintah Desa

Diberikan kepada Ahli Waris Alm.Sukasman (Purna Tugas Kamituwo)

24

Pengadaan Pakaian Dinas/Seragam

Dilaksanakan untuk Tahun 2022.

22

Intensifikasi pemungutan pajak daerah /PBB.

Operasional untuk intensifikasi PBB selama Tahun 2022.

 

 

 

 

 

BAB III

PROGRAM KERJA DAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KALURAHAN

  1. Gambaran Umum Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan

NO.

Sub Bidang

 

Kegiatan

Jumlah/ Ada/ Tidak Ada -  Ya/Tidak

1

2

3

4

1.

Sarana dan Prasarana

a. Jalan Desa (Km)

17

b. Jalan Kabupaten/Kota (Km)

14

c. Jalan Provinsi (Km)

7

d. Jalan Negara (Km)

6

e. Jembatan (Buah)

4

f. Kantor Kepala Desa (Ada/Tidak)

ADA

2.

Pembangunan Pendidikan

a. Tempat Pendidikan.

Pendidikan Umum

1). Kelompok Bermain (Jumlah)

2). Taman Kanak-Kanak (Jumlah)

3). Sekolah Dasar (Jumlah)

4). Sekolah Menengah (Jumlah)

5). Akademi (Jumlah)

6). Institut/Sekolah Tinggi     

     (Jumlah)

b. Tempat Pendidikan Khusus

1). Pendidikan Pesantren (Jumlah)

2). Madrasah (Jumlah)

3). Sekolah Luar Biasa (Jumlah)

4). Balai Latihan Kerja (Jumlah)

5). Kursus-Kursus (Jumlah)

 

 

2

2

5

6

2

 

1

 

4

4

0

0

3

3.

Pembangunan Kesehatan

a. Rumah Sakit Umum Pemerintah (Jumlah)

b. Rumah Sakit Umum Swasta (Jumlah)

c. Rumah Sakit Kusta (Jumlah)

d. Rumah sakit Mata (Jumlah)

e. Rumah Sakit Jiwa (Jumlah)

f. Rumah Sakit Bersalin (Jumlah)

g. Rumah Bidan (Jumlah)

h. Puskesmas (Jumlah)

i. Apotik (Jumlah)

 

0

 

0

0

0

0

2

5

1

2

4.

Pembangunan Sosial Budaya dan Keagamaan

a. Sarana Olahraga:

1). Lapangan Umum (Jumlah)

2). Lapangan Khusus (Jumlah)

b. Sarana Keseninan/Kebudayaan:

1). Gelanggang Remaja (Jumlah)

2). Gedung Kesenian (Jumlah)

3). Gedung Teater (Jumlah)

4). Gedung Bioskop (Jumlah)

c. Sarana Sosial:

1). Panti Asuhan (Jumlah)

2). Panti Pijat Tunanerta   

     (Jumlah)

3). Panti Werda (Jumlah)

4). Panti Jompo (Jumlah)

d. Sarana Komunikasi:

1). Radio Komunitas (Jumlah)

2). Papan Pengumuman   

     (Jumlah)

 

1

5

 

0

1

0

0

 

1

 

0

0

0

 

1

1

5.

Pembangunan Lingkungan Hidup dan Pemukiman

a. Pembangunan Perumahan Rakyat/Pengembangan (Jumlah)

b. Industri Besar (Jumlah)

c. Industri Sedang (Jumlah)

d. Industri Rumah Tangga (Jumlah)

e. Tempat Rekreasi (Jumlah)

f. Hotel (Jumlah)

g. Restoran/Rumah Makan (Jumlah)

h. Saluran Irigasi (Jumlah)

 

5

0

0

81

1

1

 

37

1

 

  1. Rencana Program Kerja Bidang Pelaksanaan Pembangunanan Desa Tahun Anggaran 2022.

No

Kegiatan

1

Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal milik desa

2

Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif)

3

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

4

Pembinaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas )

5

Insentif kader kesehatan/KB

6

Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **)

7

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan

8

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan  Prasarana Jalan Desa (Gorong, selokan dll)

9

Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan

10

Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2022.

No

Kegiatan

1

Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal milik desa

Pemberian Honor Pendidik dan operasional PAUD &TK PKK 12 bulan.

2

Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif)

Pemberian Honor Kader 12 bulan.

3

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

Penyediaan Operasional Desa Siaga tahun 2022.

4

Pembinaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas )

Penyediaan operasional penyelenggaraan Germas 2022.

5

Insentif kader kesehatan/KB

Pemberian Insentif Kader Kesehatan dan Kader PPKBD,Sub PPKBD 12 bulan.

6

Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **)

Rehab Jalan Desa tahun anggaran 2022.

7

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan

Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan Tahun Anggaran 2022.

8

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan  Prasarana Jalan Desa (Gorong, selokan dll)

Pembangunan/Rehabilitasi Sarpras Jalan Gorong-gorng/Selokan 2022.

9

Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan

Rehabilitasi Balai Pertemuan warga/Balai Padukuhan Tahun 2022

10

Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Pemberian stimulant dukungan rehab rumah Tidak Layak Huni 2022.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PROGRAM KERJA PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

 

  1. Gambaran Umum Pembinaan Kemasyarakatan Desa.

NO.

Sub Bidang

 

Kegiatan

Jumlah/ Ada/ Tidak Ada -  Ya/Tidak

1

2

3

4

1. 

Sosialisasi Produk Hukum Desa

a. Sosialisasi Kebijakan Pemerintah tentang Desa:

1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Berapa Kali)

2

2) Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 (Berapa Kali)

2

3) Peraturan Menteri mengenai Desa (Berapa Kali)

1

b. Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Daerah

 

1) Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Desa (Berapa Kali)

3

2) Sosialisasi Peraturan Bupati/Walikota Tentang Desa (Berapa Kali)

2

c. Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Desa

 

1) Sosialisasi Peraturan Desa (Berapa kali)

10

2) Sosialisasi Peraturan Kepala Desa

10

3) Sosialisasi Peraturan Bersama Kepala Desa (Berapa Kali)

1

2. 

Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Masyarakat

a. Sosialisasi Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Masyarakat (Berapa Kali)

1

 

 

b. Masyarakat menyampaikan informasi kepada Pemerintah Desa (Ada/Tidak)

Ada

c. Masyarakat memperoleh informasi dan pelayanan yang adil (Ya/Tidak)

Ya

d. Masyarakat mendapatkan perlindungan dari gangguan ketentraman dan ketertiban (Ya/Tidak)

Ya

e. Masyarakat berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa (Ya/Tidak)

ya

3. 

Sosial Budaya Masyarakat

a. Sosialisasi mengenai kerukunan hidup beragama (Berapa Kali)

1

 

b. Sosialisasi mengenai pengembangan olah raga dan kesenian (Berapa Kali)

2

c. Sosialisasi mengenai ketentraman dan ketertiban masyarakat (Berapa kali)

2

d. Sosialisasi mengenai lingkungan hidup (Beberapa kali)

4

e. Sosialisasi mengenai bahaya narkoba dan kriminal (Berapa Kali)

2

f. Sosialisasi mengenai Ketenagakerjaan (Berapa Kali)

 

1

4. 

Sosial Keagamaan

a. Majelis Taklim (Jumlah)

14

b. Majelis gereja (Jumlah)

1

c. Majelis Budha (Jumlah)

0

d. Majelis Hindu (Jumlah)

0

e. Remaja Masjid (Jumlah)

7

f. Remaja Gereja (jumlah)

0

g. Remaja Budha (Jumlah)

0

h. Remaja Hindu (Jumlah)

0

5. 

Ketenagakerjaan

a. Penyalur pembantu rumah tangga (Jumlah)

0

 

 

b. Penampung Pekerja ke luar negeri (Jumlah)

0

 

  1. Rencana Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Tahun Anggaran 2022.

1

Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa

2

Pembinaan Kelembagaan Desa Tangguh Bencana

3

Pembinaan Jaga Warga

4

Penyelenggaraan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar)

5

Pelaksanaan upacara adat/tradisi tingkat Desa

6

Pembinaan dan pengembangan Desa Budaya

7

Pelaksanaan peringatan hari besar nasional

8

Operasional Karang Taruna

9

Optimalisasi peran Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Desa (TKPK Desa)

10

Operasional LPMD dan/atau LPMD

11

Operasional PKK

 

  1. Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Tahun Anggaran 2022.

1

Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa

Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa 2022.

2

Pembinaan Kelembagaan Desa Tangguh Bencana

Pembinaan lembaga Desa Tangguh Bencana Tahun 2022.

3

Pembinaan Jaga Warga

Pembentukan dan pembinaan Jaga Warga Se Kalurahan Kepek Tahun 2022.

4

Penyelenggaraan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar)

Pelaksanaan sosialisasi Bahaya Narkoba untuk pengurus dan anggota Lembaga Desa Bersih narkoba 2022.

5

Pelaksanaan upacara adat/tradisi tingkat Desa

Pelaksanaan Upacara Bersih Desa Tahun 2022.

6

Pembinaan dan pengembangan Desa Budaya

Operasional Desa Budaya Kepek Tahun 2022.

7

Pelaksanaan peringatan hari besar nasional

Pelaksanaan hari besar nasional tahun 2022.

8

Operasional Karang Taruna

Penyediaan operasional Karangtaruna 2022.

9

Optimalisasi peran Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Desa (TKPK Desa)

Operasional TKPK Kepek 2022.

10

Operasional LPMD dan/atau LPMD

Penyediaan operasional LPMkal Kepek 2022.

11

Operasional PKK

Penyediaan Operasional PKK Kalurahan Kepek 2022.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

PROGRAM KERJA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

 

  1. Gambaran Umum Pemberdayaan Masyarakat Desa

 

No.

Sub Bidang

Kegiatan

 

1

2

3

4

1. 

Sosialisasi dan motivasi masyarakat

a. Bidang Sosial Budaya

    (Berapa Kali)

2

b. Bidang Ekonomi (Berapa Kali)

3

c. Bidang Politik (Berapa Kali)

1

d. Bidang lingkungan hidup (Berapa Kali)

3

2. 

Pemberdayaan Masyarakat

a. Pemberdayaan Keluarga (Berapa Kali)

2

b. Pemberdayaan Pemuda (Berapa Kali)

2

c. Pemberdayaan Olah raga (Berapa Kali)

1

d. Pemberdayaan Karang taruna (Berapa Kali)

1

3. 

Penggalangan Partisipasi Masyarakat

a. Bidang Pendidikan (Berapa Kali)

2

b. Bidang Kesehatan

(Berapa Kali)

2

 

  1. Rencana Program Kerja Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2022.

 No

Kegiatan

1

Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa
(Lumbung Desa dll)

2

Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

3

Peningkatan Kapasitas BPD

4

Pembinaan dan pengembangan Forum Anak
Desa

5

Pelatihan manajemen koperasi/KUD/UMKM

6

Pembangunan/Rehab Pasar Desa/Kios Milik
Desa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2022.

 No

Kegiatan

1

Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa
(Lumbung Desa dll)

Pemanfaatan Lahan Terbuka tahun 2022.

2

Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

Pembinaan & Penguatan Kapasitas Pamong Tahun 2022.

3

Peningkatan Kapasitas BPD

Pembinaan dan Penguatan Kapasitas BPKal Kepek Tahun 2022.

4

Pembinaan dan pengembangan Forum Anak
Desa

Pembinaan Forum Anak Desa Tahun 2022.

5

Pelatihan manajemen koperasi/KUD/UMKM

Pelatihan dan Penguatan Kelompok UMKM Kalurahan Kepek Tahun 2022.

6

Pembangunan/Rehab Pasar Desa/Kios Milik Desa

Pembangunan Kios Desa di Rest Area Sumbermulyo Tahun 2022.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VI

PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA,DARURAT DAN MENDESAK DESA

 

Pada Tahun Anggaran 2022 kalurahan Kepek Kapanewon Wonosari masih dalam kondisi pasca Covid-19 di mana diperlukan langkah-langkah penanganan efek Pasca Pandemi Covid 19 sehingga dalam kenyataannya harus dilaksanakan program di Bidang Penanggulangan Bencana,darurat dan Mendesak Desa ;

  1. Kegiatan Penanggulangan Bencana

Digunakan untuk membiayai pengadaan peralatan penanganan covid -19  dan Posko PPKM

  1. Penanganan Keadaan Mendesak

Digunakan untuk memberikan BLT dari Dana Desa selama 1 tahun.

 

BAB VII

PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

  1. Rincian APBDesa Tahun Anggaran 2022

Berdasarkan Peraturan Kalurahan Kepek Nomor 4 Tahun 2022, secara umum APBDesa Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut :

  1. Pendapatan Desa
  2. Belanja Desa:
  3. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  4. Bidang Pembangunan;
  5. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan;
  6. Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
  7. Bidang Tak Terduga;
  8. Jumlah Belanja
  9. Surplus/Defisit.
  10. Pembiayaan Desa :
  11. Penerimaan Pembiayaan;
  12. Pengeluaran Pembiayaan;
  13. Selisih Pembiayaan;

Rincian APBDesa Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.

 

  1. Rincian Realisasi APBKalTahun Anggaran 2022

Berdasarkan Peraturan Kalurahan Kepek Nomor  1  Tahun 2023, tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanan APBDesa Tahun Anggaran 2022, secara umum realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut :

URAIAN

ANGGARAN

REALISASI

(LEBIH)/KURANG

( Rp )

( Rp )

( Rp )

PENDAPATAN

 

Pendapatan Asli Desa

152,800,000.00

199,507,500.00

      (46,707,500.00)

Pendapatan Transfer

2,634,188,800.00

2,661,309,820.00

      (27,121,020.00)

Dana Desa

1,025,589,000.00

1,025,589,000.00

                          -   

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

74,839,200.00

106,576,600.00

      (31,737,400.00)

Alokasi Dana Desa

717,335,600.00

712,764,170.00

         4,571,430.00

Bantuan Keuangan Propinsi

463,000,000.00

462,955,050.00

              44,950.00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

353,425,000.00

353,425,000.00

                          -   

Pendapatan Lain-lain

21,597,000.00

25,494,768.00

        (3,897,768.00)

JUMLAH PENDAPATAN

2,808,585,800.00

2,886,312,088.00

      (77,726,288.00)

BELANJA

 

 

 

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

     1,077,593,089.00

          976,210,524.00

         101,382,565.00

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

        549,152,800.00

          534,355,964.00

           14,796,836.00

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

        110,659,200.00

          104,384,200.00

             6,275,000.00

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

        688,273,032.04

          684,188,300.00

             4,084,732.04

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN  MENDESAK DESA

        493,001,520.00

          477,019,717.00

           15,981,803.00

JUMLAH BELANJA

 2,918,679,641.04

   2,776,158,705.00

     142,520,936.04

SURPLUS / (DEFISIT)

   (110,093,841.04)

      110,153,383.00

    (220,247,224.04)

PEMBIAYAAN

 

 

 

Penerimaan Pembiayaan

        175,093,841.04

          175,093,841.04

                               -   

Pengeluaran Pembiayaan

          65,000,000.00

            65,000,000.00

                               -   

PEMBIAYAAN NETTO

    110,093,841.04

      110,093,841.04

                          -   

SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN

                         -   

      220,247,224.04

    (220,247,224.04)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VII

KEBERHASILAN YANG DICAPAI, PERMASALAHAN YANG DIHADAPI DAN UPAYA YANG DITEMPUH

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Keberhasilan Yang Dicapai.

Dengan tercukupinya kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan kepada masyarakat,maka pola Pelayanan Satu Meja dapat dilaksanakan dengan baik.

  1.  

Dengan adanya imbas dari merebaknya Virus Corona 19 tahun lalu menambah beban pelayanan kepada masyarakat,utamanya pelayanan bidang kependudukan dan kemasyarakatan.

  1. Upaya Yang Ditempuh.

Mempermudah prosedur pelayanan kependudukan dan mengantisipasi melonjaknya tingkat kemiskinan di kalurahan melalui program-program pelatihan dan penumbuhan perekonomian masyarakat.

 

  1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan;
    1. Keberhasilan Yang Dicapai.

Keinginan masyarakat yang dituangkan dalam hasil musrenbang  Kalurahan dapat dilaksanakan dengan kacamatan kalurahan yang disepakati masyarakat dan pemerintah kalurahan.

 

  1.  

Banyaknya kegiatan yang harus dibiayai  kalurahan membuat pelaksanaan di bidang Pembangunan kurang maksimal.

 

  1. Upaya Yang Ditempuh

Optimalisasi peran masyarakat dalam pembangunan baik anggaran maupun partisipasi dalam pembangunan kalurahan secara menyeluruh.

 

  1. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan;
    1. Keberhasilan Yang Dicapai.

Terciptanya Kalurahan yang Rukun,tenteram dan aman secara umum dapat dicapai dan dirasakan oleh masyarakat Kalurahan Kepek.

  1.  

Masih kurangnya media pertemuan masyarakat sehingga jalinan komunikasi masih perlu ditingkatkan ..

  1. Upaya Yang Ditempuh

Pemanfaatan tehnologi informasi sebagai jembatan penghubung pemerintah kalurahan dengan masyarakat agar program pembangunan di Kalurahan Kepek dapat terlaksana dengan baik.

  1. Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
    1. Keberhasilan Yang Dicapai.

Terbangunnya Komplek Rest Area sebagai embrio Pusat Kuliner dan Oleh-oleh Khas Kalurahan Kepek yang sedianya dikelola oleh Badan Usaha Milik Kalurahan dengan memberdayakan Pedagang dan Hasil Industri dari lokal Kalurahan Kepek,didukung terbentuknya Desa Preneur dan Desa Prima.

  1.  

Masih kurangnya Fasilitas pendukung Obyek Wisata alternative di Rest Area Sumbermulyo  menghambat percepatan kunjungan wisata .

  1. Upaya Yang Ditempuh

Mengupayakan percepatan pembangunan sarana prasarana pendukung Obyek wisata berkolaborasi dengan Desa Preneur,Desa Prima dan Desa Budaya agar tercipta kawasan terpadu Wisata Alternatif Patung Sapi di Sumbermulyo.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VIII

PENUTUP

Demikian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepek yang kami susun secara sederhana agar dapat diketahui sebagaimana mestinya dan kami menyadari masih banyaknya kekurangan dalam melayani masyarakat,untuk itu kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Pada kesempatan ini kami menghaturkan terimakasih atas dukungan semua pihak sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

Saran,petunjuk dan arahan tetap kami nantikan demi kemajuan bersama. “Hamemayu Ha

Dokumen Lampiran : LPPD 2022


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Terjemahan

Polling Web Kepek

Bagaimana menurut anda informasi dari website Kepek?
Sangat memuaskan, Lanjutkan
Memuaskan Saja
Memuaskan, Tingkatkan
Tidak Memuaskan
Create free online surveys

wa