LPJ APBKAL 2024
Administrator 24 Maret 2025 08:43:29 WIB
PERATURAN KALURAHAN KEPEK
NOMOR 4 TAHUN 2024
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN
TAHUN ANGGARAN 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
LURAH KEPEK,
Menimbang : |
a. |
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Kepek Tahun Anggaran 2025 harus disusun sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2025 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Kepek Nomor 3 Tahun 2024 ; |
|
b. |
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Kepek Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada huruf a. di atas merupakan dasar pelaksanaan kegiatan tahun 2025 yang ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan; |
|
c.. |
bahwa Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Kepek Tahun 2025 telah mendapat evaluasi Panewu Wonosari tertanggal 27 Desember 2024 Nomor 58 Tahun 2024; |
|
d.. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , b dan c perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025;
|
Mengingat : |
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339); |
|
2 |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914); |
|
3. |
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845); |
|
4. |
Undang-undang Nomor 123 Tahun Tahun 2024 tentang Kabupaten Gunungkidul di Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 309 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7060); |
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara republik Indonesia tahun 2014 Nomor 123, tambahan Lembaran negara republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beebrapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 123, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); |
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); |
|
7. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); |
|
8 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); |
|
9. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); |
|
10. |
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 868); |
|
11. |
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1000); |
|
12. |
Peraturan Menteri keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa,Penggunaan,dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1083); |
|
13. |
Peraturan Gubernur D.I.Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur D.I.Yogyakarta Nomor 100 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Kepada Pemerintah Kalurahan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 Nomor 37); |
|
14. |
Peraturan Gubernur D.I.Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 Nomor 40); |
|
15. |
Peraturan Gubernur D.I.Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Persediaan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024 Nomor 52); |
|
16. |
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 tahun 2010 tentang Rencana Pembanguan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2005 – 2025 |
|
17. |
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah tahun 2016 Nomor 61); |
|
18. |
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa; |
|
19. |
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 6); |
|
20. |
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2021 – 2026 |
|
21. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 70 Tahun 2015 Tentang daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 71); |
|
22. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Milik Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017 Nomor 39); |
|
23. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 24); |
|
24. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 37); |
|
25. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 37 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kalurahan (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 37 ); |
|
26. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 105 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Kalurahan (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 105); |
|
27. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan anggaran Pendapatan dan belanja Kalurahan tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2022 nomor 73); |
|
28. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2024 tentang Standart Harga Satuan Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024 nomor 22); |
|
29. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024 nomor 24); |
|
30. |
Peraturan Desa Kepek Nomor 8 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa (Lembaran Desa Kepek Tahun 2019 Nomor 8); |
|
31. |
Peraturan Kalurahan Kepek Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan Kepek Tahun 2020- 2025 (Lembaran Kalurahan Kepek Tahun 2020 Nomor 5); |
|
32. |
Peraturan Kalurahan Kepek Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2024(Lembaran Kalurahan Kepek Tahun 2023 Nomor 5); |
|
33. |
Peraturan Kalurahan Kepek Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2024(Lembaran Kalurahan Kepek Tahun 2023 Nomor 5); |
|
34 |
Peraturan Kalurahan Kepek Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2025(Lembaran Kalurahan Kepek Tahun 2024 Nomor 3). |
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KEPEK
dan
LURAH KEPEK
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
PERATURAN KALURAHAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2025. |
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Kepek Tahun Anggaran 2025 dengan rincian sebagai berikut :
- PendapatanKalurahan 3.807.241.100,-
- BelanjaKalurahan 3.957.937.420,-
Surplus/(Defisit) (Rp.150.696.320,-)
- Pembiayaan Kalurahan
- PenerimaanPembiayaan 210.696.320,-
- PengeluaranPembiayaan 60.000.000,-
Selisih Pembiayaan(a-b) Rp. 150.696.320,-
SiLPA Tahun Berkenaan Rp. 0,00
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagaimana dimaksud Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kalurahan ini.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.
Pasal 4
Lurah menetapkan Peraturan Lurah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagai landasan operasional pelaksanaan APBKal.
Pasal 5
- Pemerintah Kalurahan dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
- Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
- Pemerintah Kalurahan dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025.
- Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Kalurahan dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
- tidak diharapkan terjadi secara berulang;
- berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Kalurahan;
- memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian yang luar biasa dan/atau permasalahan sosial; dan
- berskala lokal Kalurahan.
Pasal 6
Dalam hal terjadi :
- penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Kalurahan pada tahun berjalan;
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar objek belanja;
- perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan/atau
- kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan.
Lurah dapat mendahului perubahan APB Kalurahan dengan melakukan perubahan Peraturan Lurah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025 dan memberitahukannya kepada Badan Permusyawaratan Kalurahan dan Panewu.
Pasal 7
Peraturan Kalurahan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kalurahan ini dalam Lembaran Kalurahan Kepek.
Ditetapkan di Kepek
pada tanggal 31 Desember 2024
LURAH KEPEK,
BAMBANG SETIAWAN BUDI SANTOSO
Diundangkan di Kepek
pada tanggal 31 Desember 2024
Plt.CARIK,
SULASTO
LEMBARAN KALURAHAN KEPEK TAHUN 2024 NOMOR
Dokumen Lampiran : LPJ APBKAL 2024
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BUMKAL MANDIRI KEPEK TAHUN 2024
- PEMASANGAN PAPAN INFORMASI PUBLIK KALURAHAN KEPEK
- PERKAL NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL 2024
- PERKAL NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG APBKAL KEPEK 2025
- LPJ APBKAL 2024
- Karang Taruna Kepek Raya adakan Gebyar Anak Sholeh di bulan Ramadhan 1446 H
- SOSIALISASI PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CARIK KEPEK 2025