2020 BESOK DESA KEPEK AKAN BERUBAH NAMA JADI KALURAHAN
25 Oktober 2019 05:20:58 WIB
SIDASAMEKTA KEPEK - Sesuai dengan Perda no 6 2019 ini Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan perubahan nama Desa dan Kecamatan, yaitu:
1. Kecamatan diubah menjadi Kapanewon adalah sebutan kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten.
2. Nama Desa diganti menjadi Kalurahan, yakni sebutan desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon.
Kemudian dari efek perubahan itu maka Pemerintah Kalurahan terdiri dari Lurah dan Pamong Kalurahan. Pamong Kalurahan sebagaimana dimaksud diatas terdiri dari:
1. Sekretariat Kalurahan terdiri dari 3 (tiga) urusan
2. Pelaksana Teknis, terdiri dari 3 (tiga) seksi;
3. Pelaksana Kewilayahan yaitu Padukuhan.
Selain itu, ke- 144 desa beserta kasi kaurnya akan berubah nama serentak efektif akan dimulai pada tahun 2020. Petunjuk teknis berikutnya akan diatur melalui peraturan Bupati Gunungkidul.
Dokumen Lampiran : 2020 BESOK DESA KEPEK AKAN BERUBAH NAMA JADI KALURAHAN
Komentar atas 2020 BESOK DESA KEPEK AKAN BERUBAH NAMA JADI KALURAHAN
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BUMKAL MANDIRI KEPEK TAHUN 2024
- PEMASANGAN PAPAN INFORMASI PUBLIK KALURAHAN KEPEK
- PERKAL NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL 2024
- PERKAL NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG APBKAL KEPEK 2025
- LPJ APBKAL 2024
- Karang Taruna Kepek Raya adakan Gebyar Anak Sholeh di bulan Ramadhan 1446 H
- SOSIALISASI PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CARIK KEPEK 2025